Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas
bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan
yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok
bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam
sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan
awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu
tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal
27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945,
pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara
dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung
asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku,
agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa
pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan
keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia,
perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia,
pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih
lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan
Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan
dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan
setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh
dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali
ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga
negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya
Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19
Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa. Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai
sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi
merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan
(never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan
jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman,
lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa
yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak
bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan
selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai
bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia,
sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali
atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela
negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara
merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan
mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup
bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa
Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan
kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara
Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan
wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun,
sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan
sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global
dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya
upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal
yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi
landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar
rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan
harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial
di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak
(character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti
(never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus
menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik
sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas
ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga
negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen.
Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi
bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan
negara di mata dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar